–
Gerak Cepat Usai Sidang, Panmud Hukum Pengadilan Agama
Pulang Pisau Rampungkan Berita Acara 4 Perkara

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Efisiensi kerja ditunjukkan oleh Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I. Usai menjalankan tugas sebagai Panitera Pengganti (PP) dalam rangkaian persidangan pada Selasa (03/02), beliau langsung bergegas menyelesaikan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS) guna menjamin validitas dokumen hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tercatat dengan akurat dan segera terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Setelah mengawal jalannya persidangan terhadap empat perkara yang cukup padat, Kartini, S.H.I. memfokuskan sisa hari kerjanya untuk menyusun narasi persidangan. Keempat perkara tersebut meliputi 2 Perkara Cerai Talak (Permohonan dari pihak suami) dan 2 Perkara Cerai Gugat (Gugatan dari pihak istri). Penyelesaian BAS pada hari yang sama atau one day minutation merupakan komitmen krusial dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Berita Acara Sidang adalah ruh dari sebuah perkara. Apa yang diucapkan oleh para pihak dan saksi, serta fakta-fakta di ruang sidang harus tertuang secara presisi. Oleh karena itu, penyusunannya dilakukan sesegera mungkin selagi ingatan atas jalannya persidangan masih segar,” ujar Kartini, S.H.I. di ruang kerjanya.
Penyusunan BAS yang tepat waktu tidak hanya mempermudah kinerja Majelis Hakim dalam memutus perkara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Dengan rampungnya Berita Acara ini, proses perkara tersebut kini siap melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”