Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Pendaftaran Perkara Gugatan di PA Kuala Kapuas Capai 100 Perkara
Pendaftaran Perkara Gugatan di PA Kuala Kapuas Capai 100 Perkara
  

Kuala Kapuas, 6 Februari 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas mencatat capaian penting dalam layanan peradilan, di mana jumlah pendaftaran perkara gugatan yang masuk hingga awal Februari 2026 telah mencapai angka 100 perkara. Capaian ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam menyelesaikan perkara-perkara keperdataan Islam secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Proses pendaftaran perkara gugatan dilaksanakan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terus dioptimalkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan bagi para pencari keadilan. Setiap tahapan pendaftaran dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, mulai dari penerimaan berkas, perhitungan biaya perkara, hingga pencatatan perkara ke dalam sistem informasi peradilan.

Mira Nurmawati, A.Md.I.P., CPNS Petugas Kasir Pengadilan Agama Kuala Kapuas, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah perkara yang terdaftar menjadi motivasi tersendiri bagi petugas untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. “Dengan telah tercapainya 100 perkara gugatan yang terdaftar, kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan transparan, khususnya dalam pengelolaan biaya perkara agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu,” ujarnya.

Lebih lanjut, capaian ini juga menjadi bahan evaluasi internal bagi Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk terus memperkuat sinergi antar petugas PTSP dalam memberikan pelayanan prima. Optimalisasi layanan pendaftaran perkara diharapkan mampu mendukung terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan tercapainya angka 100 perkara gugatan yang terdaftar, Pengadilan Agama Kuala Kapuas berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan. (WIN)

Berita Selanjutnya