Pengadilan Agama Sukamara Laksanakan Pelayanan PTSP Keliling di KUA Kecamatan Pantai Lunci

Sukamara, 4 Februari 2026 — Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Lunci sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat.
Pelayanan PTSP Keliling tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan terkait administrasi perkara di Pengadilan Agama Sukamara. Masyarakat yang hadir memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur berperkara, persyaratan administrasi, serta layanan peradilan lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Agus Demawan bertugas sebagai petugas PTSP Keliling yang memberikan layanan informasi secara langsung kepada masyarakat. Dengan pendekatan yang komunikatif dan informatif, petugas memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami guna membantu masyarakat memahami mekanisme layanan di Pengadilan Agama Sukamara.
Pelayanan PTSP Keliling berjalan dengan tertib dan lancar serta mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Kegiatan ini juga menjadi sarana interaksi langsung antara aparatur pengadilan dengan masyarakat, sehingga kebutuhan informasi dapat disampaikan secara tepat dan transparan.
Melalui pelaksanaan PTSP Keliling, Pengadilan Agama Sukamara menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang prima, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan akuntabel. (VK/CA/redpaskr)