[Kuala Kapuas], [30 Januari 2026] — Menindaklanjuti kunjungan KPKNL Palangka Raya dalam rangka verifikasi laporan Wasdal, Pengadilan Agama Kuala Kapuas membahas sejumlah permasalahan yang masih memerlukan penyelesaian. Salah satu poin yang dibahas adalah terkait data sewa serta barang yang secara fisik dan administrasi telah dilelang, namun masih tercatat aktif di dalam sistem. Pembahasan ini dilakukan untuk menyamakan data dan memastikan ketertiban administrasi BMN.

Dalam kegiatan tindak lanjut tersebut, dilakukan klarifikasi atas dokumen pendukung serta penelusuran penyebab belum terhapusnya data barang hasil lelang pada sistem. Tim KPKNL Palangka Raya memberikan arahan teknis terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan agar data dapat disesuaikan sesuai ketentuan. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya perbaikan kualitas penatausahaan aset.
Melalui tindak lanjut ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan setiap temuan secara bertahap dan sesuai prosedur. Penyelesaian permasalahan sewa dan pembaruan data barang lelang diharapkan dapat meningkatkan akurasi pelaporan BMN. Langkah ini juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. (msy)