–
Hadirkan Kemudahan, PA Pulang Pisau Gelar Layanan PTSP Keliling Keempat di Sebangau Kuala

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Seiring dengan pelaksanaan sidang di luar gedung, Pengadilan Agama Pulang Pisau juga menggelar layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling keempat untuk tahun anggaran 2026 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sebangau Kuala pada Rabu (28/01/2026). Inovasi ini dirancang khusus untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil agar tetap bisa mendapatkan layanan administrasi peradilan secara prima tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor PA Pulang Pisau. Kehadiran PTSP Keliling ini menjadi solusi konkret dalam menghapus kendala geografis bagi warga Sebangau Kuala yang membutuhkan kepastian hukum secara cepat dan efisien.
Layanan yang dihadirkan dalam PTSP Keliling kali ini sangat komprehensif, mencakup pemberian informasi perkara, pendaftaran perkara secara langsung, pengembalian sisa panjar (PSP), hingga pengambilan produk pengadilan seperti Akta Cerai atau Salinan Putusan. Dengan petugas yang sigap dan sistem yang terintegrasi, warga dapat berkonsultasi mengenai prosedur hukum acara secara transparan tanpa dipungut biaya tambahan. Fasilitas ini sangat diminati oleh masyarakat setempat yang ingin mengurus legalitas status hukum mereka dengan cara yang lebih ekonomis dan praktis di tengah rutinitas harian mereka.
Sinergi antara tim PTSP Keliling dan pihak KUA Sebangau Kuala turut memperlancar jalannya kegiatan, di mana seluruh proses pelayanan dipusatkan dalam suasana yang kondusif dan penuh keramahan. Respon positif dari masyarakat tercermin dari antusiasme warga yang datang untuk memanfaatkan layanan “jemput bola” ini, yang dikoordinasikan langsung bersamaan dengan agenda persidangan. Melalui konsistensi pelaksanaan PTSP Keliling ini, PA Pulang Pisau terus membuktikan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel dan memantapkan predikat kinerja terbaiknya sepanjang tahun 2026.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”
249. Perkara E-Litigasi Pertama Tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau Mulai Persidangan Elektronik Selanjutnya