–
Internalisasi 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung

Pulang Pisau Senin (26/01/2026) Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berkomitmen mewujudkan peradilan yang agung melalui internalisasi 8 Nilai Utama sebagai pedoman sikap dan perilaku bagi seluruh aparatur peradilan. Penerapan nilai-nilai ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Internalisasi 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI tidak hanya bersifat normatif, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Setiap aparatur peradilan dituntut untuk bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan kejujuran, aparatur peradilan diharapkan mampu menjaga marwah dan wibawa lembaga peradilan.
Melalui penguatan dan penerapan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI secara konsisten, diharapkan tercipta sistem peradilan yang bersih, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik. Internalisasi nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun budaya kerja yang beretika serta mewujudkan peradilan yang agung dan bermartabat.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Gaw/Timred”
249. Perkara E-Litigasi Pertama Tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau Mulai Persidangan Elektronik Selanjutnya