Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 249. Perkara E-Litigasi Pertama Tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau Mulai Persidangan Elektronik
249. Perkara E-Litigasi Pertama Tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau Mulai Persidangan Elektronik
  

Perkara E-Litigasi Pertama Tahun 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau Mulai Persidangan Elektronik


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau – Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung digitalisasi layanan peradilan. Pada 27 Januari 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau resmi memulai perkara e-Litigasi pertama di Tahun 2026 melalui Aplikasi eCourt Mahkamah Agung RI.

Perkara e-Litigasi tersebut masuk dalam kategori perkara Gugatan dengan klasifikasi Cerai Gugat. Proses persidangan elektronik diawali dengan penyampaian jawaban dari Tergugat secara elektronik melalui Aplikasi eCourt, tanpa kehadiran fisik para pihak di ruang sidang.

Pelaksanaan e-Litigasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung terkait administrasi dan persidangan perkara secara elektronik, yang bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Melalui sistem e-Litigasi, para pihak dapat menyampaikan dokumen persidangan seperti jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan secara daring, dengan tetap menjamin asas transparansi dan kepastian hukum.

Dengan dimulainya e-Litigasi pertama di tahun 2026 ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan peradilan berbasis teknologi informasi. Selain mempermudah akses berperkara, e-Litigasi juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi waktu, mengurangi biaya, serta mendukung terwujudnya peradilan modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Pengadilan Agama Pulang Pisau akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat agar pemanfaatan layanan eCourt dan e-Litigasi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”