Bagian Umum PA Sampit Lakukan Pembaruan Daftar Barang Ruangan (DBR)

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Kamis, 29 Januari 2026, Bagian Umum Pengadilan Agama Sampit diantaranya Ragil Tri Wicaksana (PPPK) dan Muhammad Ifandi, S.T. (Teknisi Sarana) melaksanakan kegiatan pembaruan Daftar Barang Ruangan (DBR) ruangan-ruangan yang ada di Pengadilan Agama Sampit.
Pembaruan DBR dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pembaruan data inventaris sarana dan prasarana di Kantor Pengadilan Agama Sampit.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki Pengadilan Agama Sampit tercatat dengan akurat sesuai kondisi dan lokasi penempatan BMN terkini. Pembaruan DBR dilakukan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan asset negara. Pembaruan DBR dilakukan ketika ada BMN baru maupun ketika ada BMN yang pindah ruangan.
Proses pembaruan DBR melibatkan pengecekan fisik setiap barang yang ada di ruangan, pencocokan dengan data yang ada di Aplikasi SIMAN serta penyesuaian apabila terdapat perubahan status barang. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan asset di Pengadilan Agama Sampit semakin tertib, efisien dan dapat mendukung kinerja pelayanan publik yang lebih maksimal.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!