
Kuala Kapuas, Rabu (28/01/2026) — Pengadilan Agama Kuala Kapuas direncanakan akan menggelar kegiatan Sidang Keliling (Sidkel) pada Kamis, 29 Januari 2026. Sejumlah persiapan pun dilakukan. Persiapan tersebut dilakukan oleh Pegawai PPPK Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Abdul Latif, S.Pd., dengan memastikan seluruh perlengkapan sidang telah siap digunakan. Kegiatan persiapan dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas sehari sebelum keberangkatan tim sidang keliling.
Sidang Keliling Pengadilan Agama Kuala Kapuas dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Persiapan ini meliputi pengecekan dan pengemasan dokumen, perlengkapan administrasi persidangan, serta kebutuhan pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan tertib, lancar, dan tanpa kendala teknis.
Abdul Latif, S.Pd., menyampaikan bahwa persiapan wajib dilakukan sejak sehari sebelumnya mengingat Sidang Keliling dilaksanakan pada pagi hari.
“Persiapan ini wajib dilakukan agar besok proses Sidang Keliling berjalan lancar, terlebih sidang dilaksanakan pagi hari sehingga keberangkatan rombongan harus lebih awal.”, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa persiapan lebih awal bertujuan agar tidak terburu-buru serta memastikan tidak ada barang atau perlengkapan yang tertinggal.
Lebih lanjut, persiapan Sidang Keliling ini tidak hanya sekadar melengkapi perlengkapan kegiatan, tetapi juga merupakan wujud pengabdian aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan persiapan yang matang, diharapkan seluruh proses persidangan dapat berjalan efektif dan optimal tanpa kekurangan sarana pendukung. Oleh karena itu, persiapan minimal satu hari sebelum pelaksanaan Sidang Keliling menjadi langkah penting dalam mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (tps)
343. Suasana Tempat Bermain Anak di PA Sampit Rabu Pagi Selanjutnya