Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 228. Dibalik Meja Hijau, Ketelitian Menjamin Kelancaran Sidang Cerai Gugat
228. Dibalik Meja Hijau, Ketelitian Menjamin Kelancaran Sidang Cerai Gugat
  

Dibalik Meja Hijau, Ketelitian Menjamin Kelancaran Sidang Cerai Gugat


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau— Di tengah hiruk-pikuk antrean ruang tunggu Pengadilan Agama Pulang Pisau pagi ini, Selasa tanggal 27 Januari 2026, Panitera Muda Gugatan, Hj. Norbaiti, S.H.I memakai seragam atribut sidang dengan rapi, sebagai Panitera sidang (panitera Pengganti), ibu Hj. Norbaiti tampak sibuk memeriksa tumpukan map berwarna merah dan memastikan setiap detail administratif siap sebelum persidangan dimulai.

Fokus utamanya hari ini adalah berkas Cerai Gugat yaitu perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Bukan sekadar menumpuk kertas, persiapan ini melibatkan akurasi maksimal demi kepastian hukum para pihak yang berperkara.

Persiapan dimulai jauh sebelum sidang dibuka. Panitera Pengganti selaku Panitera sidang harus memastikan seluruh dokumen wajib telah terpenuhi dalam bundel berkas, antara lain data KTP atau alamat domisili Penggugat serta Tergugat, legalitas Buku Nikah yang asli maupun salinan yang telah dilegalisir,  memastikan surat panggilan sidang (relaas) telah sampai secara patut kepada pihak Tergugat.

Selain kelengkapan dokumen, Panitera sidang juga bertanggung jawab menyusun jadwal urutan persidangan agar alur di ruang sidang tetap kondusif. Kelancaran sebuah persidangan tidak hanya bergantung pada argumen hukum, tetapi juga pada ketelitian administratif yang dilakukan oleh para garda depan di kepaniteraan.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan urutan sidang ditetapkan, Panitera sidang akan membawa dokumen tersebut ke hadapan Hakim. Selama persidangan berlangsung, ia akan mencatat setiap fakta yang terungkap dalam Berita Acara Sidang (BAS), yang nantinya menjadi dasar bagi hakim untuk mengambil keputusan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”