–
Senin Pengadilan Agama Pulang Pisau Sidangkan Perkara Isbat Nikah dan Gugatan di Desa Buntoi Kabupaten Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Senin (26/01/2026) Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum langsung kepada masyarakat. tim sidang di luar gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau menyelenggarakan persidangan 1 (Satu) perkara Isbat Nikah dan 1 (Satu) Perkara Gugatan yang bertempat di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Sidang Keliling Perdana di Tahun 2026 yang menempatkan Desa Buntoi sebagai lokasi prioritas. Langkah ini diambil guna mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak, biaya, maupun waktu untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Perkara Isbat Nikah yang disidangkan hari ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan adanya penetapan isbat nikah, warga Desa Buntoi kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga dengan lebih mudah untuk pekara Gugatan Fokus pada penyelesaian perkara gugatan ini menunjukkan responsifnya PA Pulang Pisau terhadap kebutuhan hukum masyarakat di wilayah terpencil yang sulit menjangkau kantor pengadilan di ibu kota kabupaten.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” RF/RedTim
213. Muhammad Rapli Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Final Tahun 2025 Selanjutnya
Optimalisasi Komputer PTSP oleh Tim IT PA Tamiang Layang Sebelumnya