Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 213. Muhammad Rapli Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Final Tahun 2025
213. Muhammad Rapli Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Final Tahun 2025
  

Muhammad Rapli Membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Final Tahun 2025

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 2 Januari 2026. Muhammad Rapli selaku pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menyelesaikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Final Tahun 2025. Penyusunan SKP ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pegawai selama satu tahun anggaran serta sebagai dasar penilaian kinerja yang objektif dan terukur.

Periode penilaian SKP tahunan mencakup tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Umumnya, proses penyelesaian dan pencetakan SKP final tahun 2025 beserta bukti dukung harus tuntas pada bulan Januari 2026 (seperti saat ini).

Dengan telah disusunnya SKP Final Tahun 2025, diharapkan capaian kinerja pegawai dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pada tahun berikutnya. Kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan manajemen kinerja aparatur yang akuntabel dan transparan.

 “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” RF/RedTim