Untuk Meningkatkan Kompetensi Sekretaris PA Sampit Kelas IB Ikuti E-Learning “Kode Etik”

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Senin 26 Januari 2026 Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. mengikuti Pelatihan Pembelajaran Mandiri (online) E-Learning Kode Etik, bertempat di ruang kerjanya.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar bekerjasama dengan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian Negara dilaksanakan selama 2 Jam Pelajaran (JP), dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di Bidang Kepegawaian, serta untuk menambah nilai IP ASN Pegawai masing-masing.
Sekretaris Pengadilan Agama Sampit merasa senang karena bisa mendapatkan banyak pemahaman terkait Kode Etik, Kode etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari untuk menjaga martabat. Prinsip utamanya mencakup kesetiaan pada Pancasila/UUD 1945, integritas, profesionalisme, pelayanan publik yang jujur dan adil, serta menghindari konflik kepentingan. Pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.
Pada e-learning itu tahap pertama mengerjakan Ujian Pre-Test, kemudian mempelajari bahan bacaan, lanjut Ujian Post-Test, dan diakhiri dengan memberikan umpan balik, selama 2 jam Sekretaris Pengadilan Agama Sampit telah berhasil menuntaskan seluruh rangkaian kegiatan dan memperoleh sertifikat kelulusan dari Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar.
Melalui E-Learning ini diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai dasar, etika, dan perilaku yang berintegritas, serta memastikan setiap aparatur memahami pedoman bertindak dalam melaksanakan tugas pelayanan public.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!
314. Survei dan Pengukuran Halaman Kantor Pengadilan Agama Sampit Kelas IB Selanjutnya
316. Pintu Masuk Kantor Pengadilan Agama Sampit Kelas IB Sebelumnya