
Kuala Kapuas –23 Januari 2026. Berdasarkan jadwal persidangan yang telah ditetapkan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas, pada hari tersebut tercatat sebanyak tiga perkara yang masuk agenda persidangan dan seluruhnya dilaksanakan melalui persidangan elektronik (e-court dan e-litigation).
Adapun tiga perkara yang terdaftar dan disidangkan meliputi perkara itsbat nikah kontensius, perkara itsbat nikah, serta perkara dispensasi kawin. Ketiga perkara tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi untuk diselesaikan melalui mekanisme persidangan elektronik sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara itsbat nikah kontensius merupakan perkara pengesahan perkawinan yang mengandung sengketa antara para pihak, sehingga pemeriksaannya dilakukan secara lebih mendalam dengan memperhatikan alat bukti serta jawaban para pihak yang berperkara dan hari adalah jadwal reflik penggugat.
Dua perkara permohonan yakni itsbat nikah dan dispensasi kawin telah memasuki agenda pembacaan penetapan yang dilaksanakan secara elektronik.
Pembacaan penetapan secara elektronik ini dilakukan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan terhadap permohonan serta mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan para pemohon. Penetapan tersebut kemudian diunggah dan disampaikan kepada para pihak melalui akun e-court masing-masing, sehingga dapat diakses secara resmi tanpa kehadiran fisik di ruang sidang.
Pelaksanaan pembacaan penetapan secara elektronik merupakan bagian dari optimalisasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi, yang bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, serta kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Meski dilakukan secara daring, proses persidangan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mekanisme ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.(mus)