Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 179. Sidang di Luar Gedung Kedua Pengadilan Agama Pualang Pisau  Tahun 2026
179. Sidang di Luar Gedung Kedua Pengadilan Agama Pualang Pisau  Tahun 2026
  

Sidang di Luar Gedung Kedua Pengadilan Agama Pualang Pisau  Tahun 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau disambut hangat oleh pihak Kantor Kepala Desa (Kades) di lokasi pelaksanaan sidang. Sambutan ini menunjukkan adanya sinergi dan dukungan yang baik antarinstansi di daerah. Pelaksanaan sidang di luar gedung oleh PA Pulang Pisau merupakan hasil koordinasi erat dan dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat, termasuk Camat, Kepala KUA, dan Kepala Desa.

Pihak Kantor Urusan Agama  (KUA) dan Kepala Desa (Kades) secara aktif menyediakan dan memfasilitasi aula kantor atau ruangan yang layak sebagai tempat berlangsungnya persidangan, seperti yang terjadi di KUA Kecamatan Kahayan Kuala atau di Aula Desa Buntoi.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kepala Desa (Kades) di lokasi sering menyampaikan rasa terima kasih dan merasa terhormat karena Pengadilan Agama Pulang Pisau berkenan datang langsung ke wilayah mereka. Hal ini sangat membantu masyarakat setempat yang mengalami kendala jarak dan biaya untuk datang ke kantor pengadilan di pusat kabupaten.

Sambutan hangat ini mencerminkan apresiasi masyarakat dan pemerintah desa/kecamatan terhadap upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mewujudkan pelayanan prima dan mendekatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan di daerah terpencil.

Kehadiran tim sidang di luar gedung tidak hanya menjalankan fungsi peradilan, tetapi juga memperkuat hubungan silaturahmi dan koordinasi antar lembaga pemerintah di Kabupaten Pulang Pisau dalam melayani masyarakat.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RF/Timred”