Kuala Kapuas, 22 Januari 2026– Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas menegaskan kewajiban Tim Penulis Berita dalam menyajikan informasi kegiatan dan kinerja satuan kerja secara terbuka kepada masyarakat. Penegasan ini dilakukan sebagai upaya mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal tersebut disampaikan oleh Redaktur dan Pembina tim pada momentum rapat monitoring dan evaluasi pekan lalu, 15 Januari 2026 silam.
Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh anggota Tim Penulis Berita PA Kuala Kapuas yang bertugas mendokumentasikan dan mempublikasikan setiap kegiatan kedinasan, baik internal maupun eksternal. Publikasi dilakukan melalui media resmi Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan mengedepankan akurasi, objektivitas, dan ketepatan waktu.
Pelaksanaan kewajiban penulisan berita dilakukan dengan menerapkan kaidah jurnalistik 5W+1H serta bahasa yang baik dan mudah dipahami. Selain itu, tim juga wajib mematuhi etika jurnalistik dan ketentuan kehumasan Mahkamah Agung RI agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dengan penerapan teknik penulisan piramida terbalik, informasi terpenting disajikan di awal berita sehingga masyarakat dapat dengan cepat memahami inti kegiatan. Melalui kewajiban ini, PA Kuala Kapuas berkomitmen mewujudkan lembaga peradilan yang transparan, akuntabel, dan informatif.(mira)
174. Tingkatkan Koordinasi Awal Tahun, Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Bulan Januari 2026 Selanjutnya