–
Dekatkan Layanan Hukum, Panitera Muda Gugatan laksanakan sidang Luar Gedung di Desa Tahai Jaya

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Dalam upaya memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil, Pengadilan Agama (PA) setempat kembali menggelar program Sidang Keliling (suidang luar gedung. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau pada Senin tangga 19 Januari 2026.
Program ini ditujukan khusus bagi warga yang memiliki kendala jarak, biaya, maupun transportasi untuk datang langsung ke kantor pengadilan karena Sidang Keliling merupakan wujud nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Sidang Keliling ini merupakan agenda rutin yang dibiayai oleh anggaran negara melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), sehingga masyarakat tidak dipungut biaya tambahan di luar biaya perkara resmi.
Menurut Panitera Muda Gugatan, pelaksanaan sidang luar gedung yang dilaksanakan di Desa Tahai Jaya ini merupakan sidang luar gedung yang kedua di tahun 2026 karena sebelumnya sudah dilaksanakan di Desa Buntoi kecamatan Kahayan Hilir hari Kamis tanggal 15 Januari 2026.

Adapun Tim sidang keliling yang bertugas di Desa Tahai Jaya yaitu Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Petugas PTSP, dan Sopir, sedangkan perkara yang disidangkan adalah perkara Gugatan, yakni Cerai Gugat dan Cerai Talak.
Pihak Pengadilan berkomitmen untuk terus menambah frekuensi Sidang Keliling di tahun 2026, terutama menyasar wilayah-wilayah yang secara geografis sulit dijangkau. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan di mata hukum negara.
Sidang luar gedung kali ini ditutup dengan foto bersama Tim sidang keliling Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Kepala Desa setempat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timredâ€Â    Â
Â