Harap Tunggu...

» Sampit » 257. Briefing PTSP dan Kepaniteraan Awal Tahun 2026, Panmud Hukum Tekankan Evaluasi Kinerja dan Ketelitian Administrasi
257. Briefing PTSP dan Kepaniteraan Awal Tahun 2026, Panmud Hukum Tekankan Evaluasi Kinerja dan Ketelitian Administrasi
  

Briefing PTSP dan Kepaniteraan Awal Tahun 2026, Panmud Hukum Tekankan Evaluasi Kinerja dan Ketelitian Administrasi

Sampit│pa-sampit.go.id

Selasa, (20/01/2026) Pengadilan Agama Sampit kembali menggelar kegiatan briefing kepaniteraan dan PTSP Pengadilan Agama Sampit sebagai bagian dari bentuk pembinaan internal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Adapun yang bertindak sebagai pembina briefing selasa ini adalah Panitera Mudah Hukum Pengadilan Agama Sampit, Bapak Ulinnuha, S.Sy.. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur Kepaniteraan serta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).

Dalam arahannya, Panitera Muda Hukum menyampaikan bahwa memasuki awal tahun 2026 merupakan momentum yang tepat bagi seluruh aparatur, khususnya petugas PTSP, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan yang telah berjalan sepanjang tahun 2025. Segala bentuk kekurangan, koreksi, maupun temuan pada tahun sebelumnya diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran dan pedoman dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di tahun 2026 agar menjadi lebih baik, tertib, dan profesional.

Lebih lanjut disampaikan, Ulinnuha juga mengingatkan kepada seluruh pegawai terkait kewajiban pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026. Ditegaskan bahwa pengisian SKP harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026, sehingga seluruh pegawai diharapkan dapat segera melakukan penginputan dan memastikan seluruh target kinerja telah terisi dengan lengkap dan benar sebelum batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada petugas pendaftaran perkara agar lebih teliti dan cermat dalam melakukan penginputan data perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti halnya ditekankan pentingnya ketelitian dalam menginput data surat kuasa advokat agar lebih diperhatikan kembali.

Melalui kegiatan briefing ini, diharapkan seluruh petugas PTSP Pengadilan Agama Sampit dapat meningkatkan koordinasi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat serta pelayanan publik di Pengadilan Agama Sampit dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !