Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 148. Meneguhkan Komitmen Aparatur Peradilan melalui 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
148. Meneguhkan Komitmen Aparatur Peradilan melalui 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
  

Meneguhkan Komitmen Aparatur Peradilan melalui 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI

 

Pulang Pisau, Senin (19/01/2026) Dalam rangka memperkuat integritas dan profesionalitas aparatur peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan pentingnya internalisasi 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi moral dan etika yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparatur peradilan guna mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.

Peneguhan komitmen aparatur peradilan melalui penerapan 8 Nilai Utama tidak hanya bersifat normatif, tetapi harus diwujudkan dalam sikap, perilaku, dan kinerja sehari-hari. Kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, Responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan Perlakuan yang sama di hadapan hukum menjadi satu kesatuan nilai yang saling menguatkan dalam mendukung pelaksanaan peradilan yang adil dan berkeadilan.

Dengan menjadikan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI sebagai budaya kerja, diharapkan seluruh aparatur peradilan mampu memberikan pelayanan  yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada keadilan. Komitmen bersama ini merupakan langkah strategis dalam menjaga marwah lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

 

 “C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Gaw/Timred”