Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 137. Wujudkan Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan, PA Pulang Pisau Gelar Sidang di Luar Gedung
137. Wujudkan Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan, PA Pulang Pisau Gelar Sidang di Luar Gedung
  

Wujudkan Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan, PA Pulang Pisau Gelar Sidang di Luar Gedung

 

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau kembali melaksanakan program Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling). Kegiatan ini merupakan komitmen nyata PA Pulang Pisau dalam memberikan akses keadilan yang lebih dekat, mudah, dan efisien bagi warga yang terkendala jarak maupun biaya. Mendekatkan Layanan ke Jantung Masyarakat Pelaksanaan sidang kali ini difokuskan untuk membantu masyarakat di wilayah yang cukup jauh dari pusat perkantoran kabupaten. Tim yang terdiri dari Hakim, Panitera, dan staf pendukung berangkat menuju lokasi untuk menyelenggarakan persidangan sebagaimana mestinya di kantor desa atau kecamatan setempat yang telah bekerja sama.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa agenda ini merupakan implementasi dari amanat Mahkamah Agung untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Kami memahami bahwa kondisi geografis dan jarak tempuh seringkali menjadi hambatan bagi warga. Dengan Sidang di Luar Gedung ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi yang besar untuk datang ke kantor pengadilan,” ujarnya.

Program ini disambut antusias oleh warga setempat. Beberapa manfaat utama yang dirasakan antara lain Efisiensi Waktu, Warga tidak perlu menempuh perjalanan berjam-jam menuju pusat kabupaten. Penghematan Biaya Memangkas biaya transportasi dan akomodasi selama proses persidangan. Edukasi Hukum Memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai prosedur hukum yang berlaku.

Transparansi dan Integritas Meski dilaksanakan di luar gedung kantor, prosedur persidangan tetap dijalankan dengan protokol ketat dan menjunjung tinggi integritas. Seluruh administrasi tetap tercatat secara digital melalui sistem informasi pengadilan guna memastikan transparansi.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berjalan secara rutin guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau, sehingga tidak ada lagi warga yang merasa kesulitan dalam mendapatkan kepastian hukum.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Str/TimRed”