Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 43. Selesaikan SKP Triwulan IV, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja
43. Selesaikan SKP Triwulan IV, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja
  

Selesaikan SKP Triwulan IV, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 07 Januari 2026 – Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ina Aulia Rahayu, S.H., menyelesaikan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV sebagai bentuk pelaporan kinerja secara berkala. Penyusunan SKP ini merupakan bagian penting dalam memastikan setiap aparatur memiliki ukuran kerja yang jelas, terukur, dan akuntabel.

Melalui penyusunan SKP Triwulan IV, capaian kinerja dapat dievaluasi secara objektif sekaligus menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan. Langkah ini juga memperkuat budaya kerja yang transparan, sehingga hasil kerja aparatur dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan maupun masyarakat.

Penyusunan SKP tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sarana untuk memantau efektivitas pelaksanaan tugas serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan pelaporan yang tepat waktu, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan komitmen terhadap profesionalitas dan disiplin kerja.

Pengadilan Agama Pulang Pisau akan terus mengupayakan tata kelola kinerja yang lebih baik melalui evaluasi berkala, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan pengawasan internal, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas semakin terwujud dalam setiap pelayanan kepada Masyarakat.

Top of Form

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim