Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 32. Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Penuhi Kewajiban Lapor LHKPN Tahun 2025
32. Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Penuhi Kewajiban Lapor LHKPN Tahun 2025
  

Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Penuhi Kewajiban Lapor LHKPN Tahun 2025


Pulang Pisau, 06 Januari 2026 – Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Tahun Pelaporan 2025. Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat struktural di lingkungan peradilan. Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa pemenuhan kewajiban ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud tanggung jawab moral dan profesional sebagai aparatur negara yang diberi amanah oleh masyarakat.

Proses pengisian dan penyampaian LHKPN dilakukan secara elektronik melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan sistem tersebut, pelaporan menjadi lebih transparan, akurat, dan mudah diawasi. Seluruh data terkait harta kekayaan telah diisi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, mencakup harta bergerak, tidak bergerak, serta sumber penghasilan lainnya.

Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan bahwa keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan adanya laporan yang jujur dan akuntabel, diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan serta meningkatkan integritas aparatur peradilan.

Selain itu, pelaporan LHKPN juga sejalan dengan upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pengadilan Agama Pulang Pisau secara konsisten berkomitmen untuk mendukung kebijakan tersebut melalui kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku.

Dengan dilaporkannya LHKPN Tahun 2025 ini, Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau seluruh aparatur di lingkungan kerja untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, dan profesionalisme. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat citra positif lembaga peradilan agama di mata masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RHY/Ses/Timred”