Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Wajib Pajak Mulai Gunakan Sistem Coretax
Wajib Pajak Mulai Gunakan Sistem Coretax
  

Kuala Kapuas – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Mariatul Kiptiah, S.H., secara resmi melakukan pengaktifan dan aktivasi akun Coretax DJP. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi digital nasional dalam sistem administrasi perpajakan yang mulai diimplementasikan secara penuh.

​Aktivasi ini dilakukan guna memastikan integrasi data perpajakan pribadi maupun kedinasan berjalan lancar menjelang masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dimulai pada Januari 2026. Dengan sistem Coretax yang baru, seluruh layanan perpajakan kini terintegrasi dalam satu pintu, sehingga proses administrasi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

​Sebagai aparatur peradilan, langkah Mariatul Kiptiah, S.H. ini diharapkan menjadi contoh bagi jajaran lainnya untuk segera memperbarui data dan melakukan aktivasi serupa demi mewujudkan tata kelola administrasi yang modern dan tertib hukum.