Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1402. Sauni PPPK Penata Layanan Operasional PA Pulang Pisau Lakukan Aktivasi Coretax
1402. Sauni PPPK Penata Layanan Operasional PA Pulang Pisau Lakukan Aktivasi Coretax
  

Sauni PPPK Penata Layanan Operasional PA Pulang Pisau Lakukan Aktivasi Coretax SHAPE
 \* MERGEFORMAT


Pulang Pisau — Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan di lingkungan peradilan, Sauni, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penata Layanan Operasional Pengadilan Agama Pulang Pisau, telah melaksanakan aktivasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Aktivasi Coretax ini merupakan langkah penting dalam penyesuaian sistem perpajakan yang terintegrasi secara digital, guna meningkatkan akurasi data, transparansi, serta kemudahan dalam pengelolaan kewajiban perpajakan bagi aparatur negara.

Sauni menyampaikan bahwa proses aktivasi Coretax dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi keuangan serta pelaporan pajak di Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen PPPK dalam mengikuti perkembangan sistem digital pemerintah.

Dengan telah dilaksanakannya aktivasi Coretax tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus menunjukkan dukungan terhadap program pemerintah di bidang reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan, khususnya dalam aspek pengelolaan perpajakan yang akuntabel dan modern.

 

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya),SN/Timred”