–
Dukung Modernisasi Perpajakan, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Sukses Aktifkan Coretax
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Sebagai wujud komitmen dan dukungan terhadap reformasi perpajakan nasional, Ketua Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau, Wiryawan Arif secara resmi telah melakukan aktivasi akun pada Coretax Administration System (CTAS) atau yang dikenal sebagai Coretax.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan pejabat publik terhadap regulasi perpajakan terbaru yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Aktivasi ini dilakukan Ketua PA Pulang Pisau di Ruang Kerjanya yang dilakukan mandiri secara online.
Dalam keterangannya, Ketua PA Pulang Pisau menegaskan pentingnya peran aparatur negara untuk menjadi teladan dalam hal administrasi perpajakan.
“Penerapan Coretax adalah langkah maju yang sangat positif. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan. Sebagai warga negara yang baik dan pejabat publik, sudah semestinya kami mendukung penuh dan segera melakukan migrasi data ke sistem baru ini,” ujar Arif.
Proses aktivasi Coretax meliputi pembaruan data profil wajib pajak dan memastikan sinkronisasi data NIK sebagai NPWP telah valid. Ketua PA Pulang Pisau menyebutkan bahwa antarmuka (interface) sistem baru ini dirancang cukup mudah (user friendly) sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan meliputi: Verifikasi data diri, Registrasi akun Coretax.
Tidak hanya melakukan aktivasi secara pribadi, Ketua PA Pulang Pisau juga menginstruksikan kepada seluruh Hakim, Panitera, dan staf di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk segera melakukan hal serupa.
“Saya berharap seluruh keluarga besar PA Pulang Pisau segera menuntaskan aktivasi Coretax ini. Jangan menunggu batas waktu terakhir, agar pelayanan publik kita tidak terganggu oleh urusan administrasi pribadi yang belum tuntas,” tambahnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi ASN hanya dilakukan secara online melalui website resmi DJP, namun sesuai dengan kebijakan terbaru Pemerintah pusat tahun 2025 ini, Aparatus Sipil Negara wajib terlebih dahulu melakukan aktivasi Coretax sebelum melakukan Pelaporan terhadap SPT Tahunan. Sistem administrasi perpajakan baru yang dibangun DJP untuk menggantikan Sistem Informasi DJP (SIDJP) yang lama. Sistem ini menawarkan fitur yang lebih canggih, termasuk:
Layanan 3C: Click, Call, and Counter yang terintegrasi.
Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account): Memungkinkan wajib pajak melihat seluruh riwayat transaksi perpajakannya secara real-time (360 derajat).
Otomasi Proses Bisnis: Meminimalisir kesalahan input data manual.
Dengan aktifnya Ketua PA Pulang Pisau menggunakan Coretax, diharapkan sinergi antara lembaga peradilan dan otoritas pajak di wilayah Kabupaten Pulang Pisau semakin kuat dalam membangun kesadaran pajak.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”
1395. Konten TikTok Episode 5 Pengadilan Agama Pulang Pisau Selanjutnya