Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1391. Patuh Regulasi, Panitera Muda Gugatan Laksanakan Aktivasi Akun ‘Coretax’ DJP
1391. Patuh Regulasi, Panitera Muda Gugatan Laksanakan Aktivasi Akun ‘Coretax’ DJP
  

Patuh Regulasi, Panitera Muda Gugatan Laksanakan Aktivasi Akun ‘Coretax’ DJP

 

Pulang Pisau– Sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, jajaran Panitera Muda (Panmud) Gugatan resmi melaksanakan aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beralih ke Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang baru sebelum tenggat waktu 31 Desember 2025.

Aktivasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan data perpajakan pribadi ASN ke dalam sistem digital terpadu yang akan menjadi basis utama pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025.

Dalam pelaksanaannya, Panitera Muda Gugatan beserta staf melakukan serangkaian prosedur digital, mulai dari pemadanan data NIK sebagai NPWP, verifikasi email resmi, hingga permintaan Kode Otorisasi DJP. yang sah untuk menyetujui dokumen perpajakan di masa depan.

“Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, kami harus menjadi teladan dalam kepatuhan administrasi negara. Aktivasi Coretax ini bukan sekadar kewajiban teknis, tapi wujud nyata dukungan kami terhadap transformasi digital nasional,” ujar Panitera Muda Gugatan saat menyelesaikan proses validasi di portal resmi.

Mengingat batas akhir aktivasi jatuh pada 31 Desember 2025, unit kerja Panitera Muda Gugatan memastikan seluruh pegawainya telah mendapatkan status “VALID” pada sertifikat digital mereka. Kegagalan melakukan aktivasi tepat waktu berpotensi menghambat proses administrasi perpajakan pribadi maupun kedinasan di awal tahun depan.

Dengan selesainya aktivasi ini, diharapkan proses administrasi perpajakan berjalan optimal dengan dukungan tata kelola internal yang makin modern dan akuntabel

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”