–
Pengumuman Jadwal Operasional Pengadilan Agama Pulang Pisau
Selama Libur Natal 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
PULANG PISAU – Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan publik di penghujung tahun ini. Penyesuaian jadwal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025. Berikut adalah rincian operasional pelayanan:
· TUTUP (Libur & Cuti Bersama): Kamis, 25 Desember s.d. Jumat, 26 Desember 2025.
· BUKA (Kembali Beroperasi): Senin, 29 Desember 2025.
Pihak Pengadilan Agama Pulang Pisau menghimbau kepada seluruh masyarakat pencari keadilan untuk memperhatikan jadwal tersebut dalam merencanakan pendaftaran perkara maupun urusan hukum lainnya. Pelayanan akan kembali berjalan normal dengan jam operasional seperti biasa pada hari Senin mendatang. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, PA Pulang Pisau menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi yang dapat diakses melalui:
· Website: www.pa-pulangpisau.go.id
· Instagram: @papulangpisau
· Email: pa.pulangpisau@gmail.com
· Media Sosial: Facebook & YouTube Pengadilan Agama Pulang Pisau
“Pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat tetap terlayani dengan kepastian informasi jadwal pelayanan kami selama masa libur nasional,” tutur Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam keterangan resminya.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”
1377. GEMA Pengadilan Agama Pulang Pisau: Semangat Perubahan Menuju Pelayanan Optimal Selanjutnya
Seluruh Pegawai PA Kuala Kapuas Berhasil Login Cortex Sesuai Ketentuan Sebelumnya
