–
Makna Hari Ibu Bagi Muhammad Rosidin CPNS Dokumentalis Hukum

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Tanggal 22 Desember 2025 diperingati sebagai Hari Ibu, bagi Rosidin Hari Ibu adalah sebuah momentum nasional untuk mengenang, menghargai, dan menguatkan peran ibu dalam keluarga, masyarakat, dan bangsa. Hari Ibu menjadi pengingat bahwa kontribusi ibu tidak hanya terbatas pada lingkup rumah tangga, tetapi juga dalam membentuk karakter, nilai, dan masa depan generasi penerus.
Peringatan Hari Ibu di Indonesia berakar dari semangat perjuangan dan peran perempuan dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan refleksi atas dedikasi, pengorbanan, serta ketulusan para ibu dalam menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.
Pada momentum Hari Ibu tahun 2025 ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh ibu, khususnya para ibu di Indonesia. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, serta ketenangan lahir dan batin dalam menjalani peran mulianya, baik sebagai ibu dalam keluarga maupun sebagai perempuan yang berkontribusi di berbagai bidang kehidupan.
Hari Ibu menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus menumbuhkan rasa hormat, kepedulian, dan kasih sayang kepada ibu, serta memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan berakhlak mulia.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MR/Timred”
Aparatur PA Sukamara Lakukan Pengukuran Pigura untuk Pemajangan Sertifikat WBK Selanjutnya