Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1316. Tingkatkan Tertib Administrasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Minutasi Perkara Secara Tepat Waktu
1316. Tingkatkan Tertib Administrasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Minutasi Perkara Secara Tepat Waktu
  

 

 

Tingkatkan Tertib Administrasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan

Minutasi Perkara Secara Tepat Waktu

Dalam rangka mendukung kelancaran penyelesaian minutasi perkara, Gusti Astuti Wulandari, S.H. turut serta membantu proses menjahit berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan siap diminutasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tertib administrasi kepaniteraan guna memastikan setiap berkas perkara tersusun secara rapi, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses menjahit berkas dilakukan dengan penuh ketelitian untuk menjaga keutuhan dokumen serta meminimalisir risiko terjadinya kekeliruan atau kehilangan berkas.

Melalui kegiatan ini diharapkan penyelesaian minutasi perkara dapat dilaksanakan secara tepat waktu, sehingga mendukung kelancaran proses pengarsipan serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Partisipasi aktif tersebut juga mencerminkan komitmen aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

 “C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Gaw/Timred”