Harap Tunggu...

» Sukamara » M. Zainul Fuad, A.Md., Susun Berita Acara Terkait Gangguan Absen SIKEP MA RI demi Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
M. Zainul Fuad, A.Md., Susun Berita Acara Terkait Gangguan Absen SIKEP MA RI demi Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
  

M. Zainul Fuad, A.Md., Susun Berita Acara Terkait Gangguan Absen SIKEP MA RI demi Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sukamara, 18 Desember 2025 – Aparatur Pengadilan Agama Sukamara, M. Zainul Fuad, A.Md., menyusun berita acara terkait terjadinya gangguan (error) pada sistem absensi SIKEP Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Rabu sore, tanggal 17 Desember 2025. Penyusunan berita acara ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab administratif serta upaya menjaga tertib dokumentasi kepegawaian di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara.

Gangguan pada sistem absensi SIKEP tersebut menyebabkan proses pencatatan kehadiran aparatur tidak dapat dilakukan secara normal sebagaimana mestinya. Menyikapi kondisi tersebut, atas perintah pimpinan, M. Zainul Fuad, A.Md., segera mengambil langkah dengan membuat berita acara resmi guna mendokumentasikan kejadian yang terjadi, lengkap dengan keterangan waktu, kondisi sistem, serta dampak yang ditimbulkan terhadap proses absensi.

Pembuatan berita acara ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan administrasi kepegawaian. Dengan adanya berita acara, setiap kendala teknis yang terjadi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan menjadi dasar yang jelas dalam pelaporan kepada pimpinan maupun instansi terkait.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa aparatur Pengadilan Agama Sukamara tetap melaksanakan kewajiban kerja sesuai ketentuan, meskipun terdapat hambatan teknis pada sistem pendukung. Dokumentasi yang tertib dan akurat diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman serta menjaga integritas data kehadiran pegawai.

Melalui penyusunan berita acara atas gangguan absensi SIKEP tersebut, Pengadilan Agama Sukamara kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Setiap permasalahan yang muncul, baik teknis maupun administratif, disikapi secara professional dan bertanggung jawab demi mendukung kinerja aparatur yang berintegritas dan akuntabel, sejalan dengan semangat WBK Pengadilan Agama Sukamara. (zba/redpaskr)