Harap Tunggu...

» Sampit » 937. Monev Mediator Non Hakim Bersertifikat Triwulan IV PA Sampit: Apresiasi Kinerja Tahun 2025 dan Pendaftaran Mediator Non Hakim Tahun 2026
937. Monev Mediator Non Hakim Bersertifikat Triwulan IV PA Sampit: Apresiasi Kinerja Tahun 2025 dan Pendaftaran Mediator Non Hakim Tahun 2026
  

Monev Mediator Non Hakim Bersertifikat Triwulan IV PA Sampit: Apresiasi Kinerja Tahun 2025 dan Pendaftaran Mediator Non Hakim Tahun 2026

Sampit│pa-sampit.go.id

Kamis, (18/12/2025), Pengadilan Agama Sampit mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan IV (Oktober s/d Desember) Tahun 2025 bagi para mediator non hakim bersertifikat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit. Adapun salah satu dari tujuan dari kegiatan ini untuk sarana evaluasi kinerja para mediator non hakim bersertifikat serta memberikan masukan dan arahan guna meningkatkan kualitas mediasi dalam penyelesaian perkara. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda , Panitera Sidang serta jajaran Tim Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sampit.

Ketua Pengadilan Agama Sampit, Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., memimpin langsung kegiatan Monev tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh mediator non hakim bersertifikat atas dedikasi, komitmen, dan kinerja yang telah ditunjukkan selama tahun 2025. Menurutnya, peran aktif mediator non hakim selama satu tahun terakhir telah memberikan kontribusi positif dalam mendukung terwujudnya penyelesaian perkara yang berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada perdamaian. “Mediator non hakim memiliki peran yang sangat vital dalam proses mediasi. Melalui Monev ini, kita dapat melihat sejauh mana efektivitas mediasi yang telah dilakukan dan apa saja yang perlu diperbaiki untuk ke depannya,” ujar beliau.

Selain itu, dalam acara tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi. Para peserta berkesempatan untuk menyampaikan permaslahan yang dihadapi dan solusi guna meningkatkan kualitas mediasi di PA Sampit. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kerja sama antara mediator non hakim dalam mencapai tujuan mediasi yang optimal.

Di akhir kegiatan tersebut juga disampaikan tentang Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: 393/KPA.W16-A3/SK.PL1.1.6/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Penerimaan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Sampit. Dimana bagi mediator non hakim bersertifikat yang berminat untuk menjadi mediator non hakim bersertifikat di Pengadilan Agama Sampit pada tahun 2026 diharapkan untuk kembali melakukan pendaftaran dengan syarat yang telah ditetapkan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !