Harap Tunggu...

» Sampit » 933. Terjadi Error Saat Absen Pulang 17 Desember 2025, Pegawai PA Sampit Lakukan Absen Finger dan Manual
933. Terjadi Error Saat Absen Pulang 17 Desember 2025, Pegawai PA Sampit Lakukan Absen Finger dan Manual
  

Terjadi Error Saat Absen Pulang 17 Desember 2025, Pegawai PA Sampit Lakukan Absen Finger dan Manual

Sampit│pa-sampit.go.id

Sehubungan dengan terjadinya gangguan pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung Republik Indonesia saat absen pulang pada Rabu, 17 Desember 2025, seluruh pegawai Pengadilan Agama Sampit tidak dapat melakukan pencatatan kehadiran secara elektronik melalui sistem SIKEP.

Berdasarkan tampilan pada laman SIKEP, sistem mengalami error/maintenance sehingga layanan absensi pulang tidak dapat diakses. Untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan kehadiran pegawai tetap tercatat dengan baik, pimpinan mengambil kebijakan sementara dengan memberlakukan absensi finger dan absensi manual.

Pegawai diwajibkan tetap melakukan fingerprint serta menandatangani daftar hadir manual yang telah disediakan oleh bagian kepegawaian. Absensi manual tersebut digunakan sebagai bukti kehadiran sah selama sistem SIKEP mengalami gangguan dan akan menjadi dasar pencatatan kehadiran pada hari tersebut.

Pengadilan Agama Sampit terus berkoordinasi dan menunggu informasi resmi terkait normalisasi sistem SIKEP. Diharapkan dengan adanya kebijakan sementara ini, kedisiplinan pegawai tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu hingga sistem kembali berfungsi secara normal.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !