Harap Tunggu...

» Sampit » 932. Mengenal Mediator Bersertifikat PA Sampit, Perkuat Peran Mediasi dalam Penyelesaian Perkara
932. Mengenal Mediator Bersertifikat PA Sampit, Perkuat Peran Mediasi dalam Penyelesaian Perkara
  

Mengenal Mediator Bersertifikat PA Sampit, Perkuat Peran Mediasi dalam Penyelesaian Perkara

Sampit│pa-sampit.go.id

Pengadilan Agama Sampit terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan peradilan, salah satunya melalui penguatan peran mediator bersertifikat. Dalam kegiatan pengenalan mediator, diperkenalkan dua mediator bersertifikat yang siap mendukung proses penyelesaian perkara secara damai, yaitu Bapak Zam’an, S.E., M.M., C.P.M. dan Ibu Noor Isna, S.E., C.P.M.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran internal mengenai peran strategis mediator dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan yang adil, cepat, dan berkeadilan. Mediasi menjadi tahapan penting dalam proses berperkara di Pengadilan Agama, karena mampu menekan eskalasi konflik serta memberikan solusi yang saling menguntungkan.

Bapak Zam’an dan Ibu Noor Isna merupakan mediator yang telah memiliki sertifikasi resmi dan kompetensi di bidang mediasi. Dengan latar belakang pendidikan serta pengalaman yang dimiliki, keduanya diharapkan mampu menjalankan tugas mediasi secara profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan.

Melalui kehadiran mediator bersertifikat ini, Pengadilan Agama Sampit berharap tingkat keberhasilan mediasi dapat terus meningkat. Hal tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan agama di wilayah Sampit.

Sampit│pa-sampit.go.id