–
Selasa, Pengadilan Agama Pulang Pisau Selesai Sidangkan Perkara Dispensasi Kawin

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Selasa, 16 Desember 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan persidangan perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan dihadiri Panitera Pengganti serta para pihak terkait. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan pemohon, memeriksa alat bukti, serta mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan psikologis sebagai dasar dalam pengambilan putusan.
Perkara dispensasi kawin disidangkan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan terkait lainnya. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan setiap perkara yang diperiksa diputus berdasarkan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”