–
Modernisasi Pengadilan Agama Pulang Pisau
Di Era Digitalisasi

Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Visi Mahkamah Agung (MA) adalah “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung,” sedangkan Misinya mencakup menjaga kemandirian peradilan, memberikan pelayanan hukum yang adil, meningkatkan kualitas kepemimpinan peradilan, serta meningkatkan kredibilitas dan transparansi. Misi-misi ini menjadi landasan untuk mewujudkan peradilan yang merdeka, efektif, berkeadilan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima berbasis teknologi.
Selaras dengan visi misi Mahkamah Agung tersebut, terlihat gedung-gedung Pengadilan di sebagian wilayah Indonesia telah dilakukan pembangunan fisik ataupun sebagian mengalami renovasi, hal itu tentu untuk memberikan kemudahan bagi aparatur peradilan dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Tidak terkecuali bagi Pengadilan Agama Pulang Pisau yang saat ini telah memiliki gedung kantor yang refresentatif, namun kemegahan kantor tidaklah cukup untuk membangun image untuk menuju peradilan yang agung, semua itu harus dibarengi dengan kompetensi aparaturnya dan juga merespon cepat perkembangan teknologi di Era saat ini.
Era disrupsi teknologi direspons cepat oleh Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau dengan melakukan transformasi pada sistem administrasi dan persidangan. Kini, penanganan perkara tidak lagi bertumpu pada tumpukan berkas fisik, melainkan telah beralih ke ekosistem peradilan secara elektronik.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus meminimalisir interaksi fisik guna menjaga integritas aparatur sipil negara.
PA Pulang Pisau saat ini mengintegrasikan beberapa aplikasi unggulan yang menjadi tulang punggung pelayanan:
1. E-Court (Pendaftaran & Pembayaran): Masyarakat dapat mendaftarkan perkara, membayar panjar biaya perkara (e-skum), hingga menerima panggilan sidang (e-summons) secara daring tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
2. E-Litigasi (Persidangan Elektronik): Proses tanya jawab, penyampaian replik, duplik, hingga kesimpulan kini dapat dilakukan melalui sistem informasi pengadilan, sehingga menghemat waktu dan biaya perjalanan para pihak.
3. SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara): Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memantau tahapan perkara, jadwal sidang, hingga status putusan secara real-time melalui ponsel pintar.
4. Tanda Tangan Elektronik (TTE): Seluruh salinan putusan dan produk hukum kini menggunakan sertifikasi elektronik yang sah, menjamin keamanan dokumen dari risiko pemalsuan.
Serta beberapa inovasi yang telah diluncurkan oleh PA Pulang Pisau seperti SIPEKA (Scan Informasi Berperkara), Simpatiq (Sistem Informasi Perkara Terintegrasi QR Qode) dan masih banyak lagi inovasi yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan bagi kemudahan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Penggunaan teknologi ini membawa dampak signifikan, terutama bagi warga di wilayah kabupaten yang luas:
l Efisiensi Biaya: Memangkas biaya transportasi yang seringkali lebih mahal daripada biaya perkara itu sendiri.
l Transparansi Mutlak: Riwayat perkara tercatat secara digital dan tidak dapat dimanipulasi.
l Kecepatan Akses: Salinan putusan dapat diunduh segera setelah sidang pembacaan putusan selesai secara elektronik ataupun mengunduh secara langsung Akta Cerai Elektronik (E-AC) melalui emai yang sudah terdaftar saat perkara didaftarkan.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap, “Pemanfaatan teknologi di era digital seperti saat ini adalah kunci untuk memberikan kemudahan dengan biaya murah dan kepastian hukum serta cepat diakses secara langsung oleh masyarakat yang berada dipelosok wilayah Kabupaten Pulang Pisau.” ucapnya.
Sepanjang Tahun 2025 statistik Penggunaan E-Court dan E-Litigasi di PA Pulang Pisau naik signifikan:

Bagan Statistik penanganan perkara E-Court dan E-Litigasi
“Kami tidak hanya mendigitalisasi dokumen, tapi kami juga ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat secara luas untuk melek dengan teknologi saat ini yang dapat dengan memudahkan mengakses informasi seputar permasalahan hukum di PA Pulang Pisau,” tutup Ketua PA Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), WA/Timred”