Kuala Kapuas, 16 Desember 2025 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan pembahasan terkait rencana pelaksanaan sidang keliling yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026. Pembahasan ini dilakukan sebagai bentuk persiapan awal guna memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan optimal, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pengadilan.
Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan sidang keliling tahun 2026 akan mengacu pada alokasi anggaran yang tertuang dalam DIPA 04. Sehubungan dengan hal tersebut, bagian kepaniteraan dipersilakan untuk melakukan pembagian dan pemetaan perkara yang akan disidangkan melalui mekanisme sidang keliling, termasuk perkara prodeo yang direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun depan.
Pembagian perkara sidang keliling dan prodeo ini diharapkan dapat disusun secara cermat dan proporsional, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, karakteristik perkara, serta ketersediaan anggaran. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan masyarakat yang berada di wilayah terpencil, melalui optimalisasi pelaksanaan sidang keliling dan layanan perkara prodeo pada Tahun Anggaran 2026. (mira)
Tertib Aset dan Akurasi Data: Saputri Rizki Ramadhanti Sortir BMN PA Palangka Raya Selanjutnya
Koordinasi internal Aparatur bahas Adminstrasi dan tugas Kerja Sebelumnya