Harap Tunggu...

» Palangka Raya » MA Tegaskan Larangan Fasilitas Penjemputan Pimpinan di Daerah
MA Tegaskan Larangan Fasilitas Penjemputan Pimpinan di Daerah
  

MA Tegaskan Larangan Fasilitas Penjemputan Pimpinan di Daerah

 

Jakarta, 12 Desember 2025 – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran pengadilan di Indonesia terkait praktik penyambutan dan penyediaan fasilitas bagi pimpinan MA dan Pengadilan Tingkat Banding saat kunjungan kerja ke daerah.

Pernyataan tegas ini disampaikan dalam acara Pembinaan Administrasi Kesekretariatan kepada seluruh Sekretaris Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Acara penting ini berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI.

Penekanan pada Efisiensi Anggaran dan Integritas

Dalam arahannya, Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa praktik penyediaan fasilitas mewah dan penyambutan seremonial yang membebani pengadilan setempat tidak dibenarkan lagi.

“Tidak dibenarkan lagi saat pimpinan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tk Banding saat turun kedaerah menerima fasilitas penjemputan di VVIP Room Bandara, dijamu makan, disambut tarian dan kalung bunga, disediakan kendaraan,” ujar Ketua MA.

Beliau menekankan bahwa setiap kunjungan kerja pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding ke daerah telah memiliki alokasi anggaran yang memadai.

“Karena setiap pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan Tk Banding turun kedaerah, semua sudah ada anggaran yang dialokasikan,” tambahnya.

Menolak Pembenaran Seremonial

Ketua MA secara khusus meminta jajaran pengadilan untuk menghilangkan pembenaran seremonial dalam penyambutan pimpinan.

“Hilangkan kata kata ‘Adat Ketimuran’ dan ‘Mereka adalah Pimpinan atau Orang Tua Kita’,” pintanya, mengingatkan seluruh pengadilan bahwa integritas dan ketaatan pada prosedur administrasi harus diutamakan di atas tradisi seremonial yang berpotensi menimbulkan kesan pemborosan dan penyalahgunaan wewenang.

Kegiatan Pembinaan Administrasi Kesekretariatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan pelaksanaan administrasi kesekretariatan, memastikan efisiensi pengelolaan anggaran, dan memperkuat integritas seluruh aparatur peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung. Peringatan Ketua MA Prof. Sunarto ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pengadilan untuk semakin fokus pada pelayanan publik dan menjauhkan diri dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip reformasi birokrasi dan integritas.