–
Mesin EDC Mulai Dilakukan Pengecekan,
PA Pulang Pisau Siap Tingkatkan Layanan Non-Tunai
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 11 Desember 2025 – Pengadilan Agama Pulang Pisau menerima kunjungan dari pihak Bank Mandiri dalam rangka melakukan pengecekan dan pemeriksaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan perangkat siap digunakan dan dapat beroperasi dengan baik di lingkungan PA Pulang Pisau.
Pemeriksaan mencakup pengecekan fungsi perangkat, kelayakan jaringan, serta kesiapan integrasi transaksi non-tunai. Dengan dilaksanakannya pengecekan ini, diharapkan layanan pembayaran di PA Pulang Pisau menjadi lebih cepat, akurat, dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi.
Kegunaan Mesin EDC di PA Pulang Pisau :
1. Mempermudah Pembayaran Non-Tunai
Mesin EDC memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran biaya perkara atau biaya layanan lainnya menggunakan kartu debit, kredit, maupun metode pembayaran digital tertentu.
2. Meningkatkan Akurasi Transaksi
Setiap transaksi tercatat otomatis dalam sistem sehingga meminimalkan kesalahan pencatatan dan meningkatkan akurasi keuangan.
3. Mempercepat Proses Pelayanan
Pengguna tidak perlu menunggu proses penghitungan uang tunai. Transaksi menjadi lebih cepat dan efisien.
4. Meningkatkan Keamanan Pembayaran
Mengurangi risiko kesalahan hitung, kehilangan uang tunai, atau selisih karena seluruh transaksi tercatat secara digital.
5. Mendukung Transparansi Keuangan
Dengan transaksi non-tunai, bukti pembayaran tercetak otomatis dan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas untuk kepentingan pelaporan.
6. Mendukung Program Modernisasi dan Digitalisasi Layanan
Penggunaan mesin EDC sejalan dengan upaya PA Pulang Pisau dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui teknologi.
PA Pulang Pisau menyambut baik upaya ini sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung sistem pembayaran berbasis digital.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ADR/RedTim