Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1196. Transparansi Keuangan: Bendahara ATK Rincikan Biaya Proses Input Data Belanja di Aplikasi APS Badilag
1196. Transparansi Keuangan: Bendahara ATK Rincikan Biaya Proses Input Data Belanja di Aplikasi APS Badilag
  

Transparansi Keuangan: Bendahara ATK Rincikan Biaya Proses Input Data Belanja di Aplikasi APS BAdilag

Pulang Pisau, – Demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, Bendahara Alat Tulis Kantor (ATK) Biaya Proses secara proaktif merincikan dan memaparkan seluruh biaya yang terkait dengan proses input data belanja ATK dalam periode bulan Desember 2025 ke aplikasi APS Badilag.

Langkah ini diambil menyusul komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dari biaya proses yang berasal dari panjar biaya pendaftaran perkara para pihak dapat dipertanggungjawabkan dan dipahami dengan jelas dan juga memudahkan atasan langsung maupun pimpinan dalam melakukan  monitoring dan evaluasi, karena menggunakan data tersebut untuk menetapkan Key Performance Indicators (KPI) baru terkait waktu dan biaya administrasi

Bendahara ATK, Ibu  Hj. Norbaiti, S.H.I, menjelaskan bahwa biaya proses input data belanja dalam aplikasi APS Badilag ini mencakup beberapa hal yaitu tanggal transaksi, Jenis transaksi, Pembayaran dan nominal belanja barang, serta keterangan barang atau Alat tulis kantor yang dibeli.

Laporan perincian biaya proses input data belanja ini diharapkan menjadi standar baru yang akan diterapkan di seluruh unit belanja operasional lainnya dalam organisasi untuk maju menuju manajemen anggaran yang lebih efesien dan akuntabel.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”