Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1148. PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Validasi Mandiri Triwulan IV Tahun 2025
1148. PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Validasi Mandiri Triwulan IV Tahun 2025
  

PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Validasi Mandiri Triwulan IV Tahun 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau, Vicky Noval Perdana Satria, S.H., telah berhasil menyelesaikan Validasi Individu Triwulan IV Tahun 2025 pada aplikasi SIMTEPA pada 09 Desember 2025. Validasi ini berkaitan langsung dengan kepastian dan ketepatan data diri pegawai yang terintegrasi dengan SIKEP Mahkamah Agung, sehingga seluruh informasi personal, riwayat jabatan, pendidikan, dan data kepegawaian lainnya dapat dipastikan valid dan mutakhir.

Validasi individu pada tahun 2025 ini menjadi salah satu kategori penilaian triwulan dengan ketentuan respons yang ketat, seperti contoh berikut (berlaku di T-III, kemungkinan serupa di T-IV):

Nilai

5

untuk

 

respon

 

1

x

24

jam

.

Nilai

3

untuk

 

respon

 

2

s/d

7

 

hari

.

Nilai

1

untuk

 

respon

 

8

s/d 1

 

 

hari

.

Nilai

 

untuk

 

respon

 

> 10

 

hari

.

Kegiatan ini melibatkan seluruh pegawai di lingkungan peradilan agama dan dilaksanakan melalui Aplikasi SIKEP MARI (Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia). Sehingga Validasi Individu T-IV 2025 adalah proses pembaruan dan verifikasi data kepegawaian secara mandiri oleh setiap pegawai melalui SIKEP MARI di lingkungan peradilan agama, dan ketepatan waktu respons sangat penting karena memengaruhi penilaian kinerja triwulan.

“C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.