Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1121. Kasir PA Pulang Pisau Lakukan Pencatatan dan Penyerahan Transaksi Uang Panggilan
1121. Kasir PA Pulang Pisau Lakukan Pencatatan dan Penyerahan Transaksi Uang Panggilan
  

Kasir PA Pulang Pisau Lakukan Pencatatan dan Penyerahan Transaksi Uang Panggilan

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 09 Desember 2025Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan tugas rutin berupa pencatatan dan penyerahan transaksi uang panggilan kepada pihak terkait sebagai bagian dari pengelolaan administrasi keuangan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini diawali dengan verifikasi setiap transaksi uang panggilan secara teliti, memastikan bahwa seluruh nominal sesuai dengan ketentuan dan bukti pendukung yang ada. Setelah pencatatan selesai dan data dinyatakan valid, kasir kemudian melakukan penyerahan kepada petugas yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasir PA Pulang Pisau menegaskan bahwa ketelitian dalam pencatatan serta ketepatan waktu dalam penyerahan transaksi uang panggilan merupakan komitmen satuan kerja dalam menjaga kelancaran proses administrasi peradilan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pengadilan Agama Pulang Pisau terus mendorong penerapan pengelolaan keuangan yang tertib, akurat, dan sesuai prosedur di setiap lini pelayanan.

 “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ADR/RedTim