Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » “Penyelesaian Pengisian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) di Lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas”
“Penyelesaian Pengisian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) di Lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas”
  

[Kuala Kapuas], [09 Desember 2025] — Pengelolaan aset negara merupakan tugas penting yang harus dilaksanakan oleh setiap satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Indeks Pengelolaan Aset (IPA) adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana satuan kerja telah mengelola Barang Milik Negara (BMN) secara optimal dan sesuai regulasi. Pengisian IPA yang akurat dan tepat waktu menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas terhadap tata kelola keuangan negara yang baik.

Langkah awal dalam penyelesaian IPA adalah memastikan semua data BMN telah tercatat dan direkonsiliasi dengan benar dalam sistem. Selanjutnya, satuan kerja perlu mengumpulkan bukti dukung terkait seluruh indikator IPA, seperti pemanfaatan, pengamanan, dan pemindahtanganan aset. Proses ini sering melibatkan koordinasi intensif antara bagian umum/keuangan dengan pejabat penanggung jawab BMN di Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Setelah data diinput dan bukti dukung lengkap, tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi silang untuk memastikan kesesuaian antara data aset dengan dokumen pendukungnya. Finalisasi pengisian IPA dilakukan melalui google spread sheet yang telah dikirim oleh Koordinator wilayah Kalimantan Tengah, dan hasilnya kemudian dijadikan laporan pertanggungjawaban. Hasil IPA yang baik mencerminkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BMN di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (msy)