Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau
Terima Laporan Penerbitan EAC dari Petugas Produk PTSP

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Pada hari Jumat, 5 Desember 2025, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., menerima laporan terkait proses penerbitan Elektronik Akta Cerai (EAC) dari petugas produk di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penyampaian laporan ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol dan koordinasi rutin antara petugas PTSP dan bagian kepaniteraan.
Laporan tersebut berisi informasi mengenai jumlah EAC yang diterbitkan, ketepatan waktu penyelesaian, serta kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi selama proses pelayanan. Sebagai Panmud Hukum, Kartini memastikan bahwa seluruh data penerbitan EAC terdokumentasi dengan baik dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Koordinasi antara PTSP dan Kepaniteraan Hukum ini penting untuk menjaga akurasi data, memperlancar arus informasi, serta memastikan masyarakat mendapat layanan EAC dengan cepat, tepat, dan aman. Dengan penerapan EAC, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan berbasis digital yang lebih efisien dan transparan.
Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan peran Panmud Hukum dalam memastikan setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan baik demi menjaga mutu pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”