Tingkatkan Kompetensi, Hakim PA Pulang Pisau Dalami KEPPH melalui E-Learning
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 05 Desember 2025 – Ina Aulia Rahayu, S.H., hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan belajar mandiri melalui platform e-learning sebagai bagian dari Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin. Dalam proses pembelajaran daring tersebut, para hakim mengikuti materi yang berfokus pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai landasan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas peradilan. Selain penyampaian materi, peserta juga diwajibkan mengerjakan kuis sebagai bentuk evaluasi dan penguatan pemahaman terhadap prinsip-prinsip etik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap hakim.
Kegiatan belajar mandiri ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. Melalui pembelajaran yang dilakukan secara online, para hakim dapat memperdalam pengetahuan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas tetap selaras dengan standar etik dan pedoman perilaku yang berlaku. Diharapkan, peningkatan kapasitas ini berdampak pada semakin profesional, akuntabel, dan responsifnya pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Top of Form
Bottom of Form
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim