Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1030. Pembelajaran Mandiri Dispensasi Kawin Hakim PA Pulang Pisau Selesaikan Modul dan Kuis E-Learning
1030. Pembelajaran Mandiri Dispensasi Kawin Hakim PA Pulang Pisau Selesaikan Modul dan Kuis E-Learning
  

Pembelajaran Mandiri Dispensasi Kawin: Hakim PA Pulang Pisau Selesaikan Modul dan Kuis E-Learning

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 05 Desember 2025 – Ina Aulia Rahayu, S.H., hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan belajar mandiri melalui platform e-learning sebagai bagian dari Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin. Pada sesi pembelajaran daring tersebut, para hakim mendalami materi inti terkait dispensasi kawin, meliputi dasar hukum, tujuan pengaturan, serta prinsip-prinsip perlindungan anak yang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap permohonan. Selain mengikuti materi, para hakim juga mengerjakan kuis sebagai bentuk evaluasi untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan kemampuan dalam menerapkan ketentuan secara tepat di dalam persidangan.

Pelaksanaan belajar mandiri ini menjadi upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur peradilan, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui metode pembelajaran berbasis e-learning, para hakim dapat mengakses materi secara fleksibel namun tetap terukur, sehingga diharapkan mampu memberikan putusan yang lebih objektif, akuntabel, serta sesuai dengan standar teknis yudisial yang berlaku.

 

Top of Form

Bottom of Form

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim