Hakim PA Pulang Pisau Dalami Aspek Hukum Perlindungan Anak melalui E-Learning Dispensasi Kawin

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 05 Desember 2025 – Ina Aulia Rahayu, S.H., hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti kegiatan belajar mandiri melalui platform e-learning sebagai bagian dari Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin. Pada sesi pembelajaran tersebut, para hakim mendalami materi mengenai aspek hukum perlindungan anak, termasuk dasar-dasar regulasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta penerapannya dalam menangani permohonan dispensasi kawin. Selain mempelajari materi, para peserta juga mengerjakan kuis sebagai bentuk evaluasi untuk memastikan pemahaman yang utuh dan kemampuan dalam mengaplikasikan konsep perlindungan anak dalam proses pemeriksaan perkara.
Kegiatan belajar mandiri ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur peradilan. Melalui pembelajaran berbasis e-learning yang fleksibel namun tetap terstruktur, para hakim diharapkan dapat memperdalam wawasan dan memperkuat perspektif perlindungan anak dalam setiap putusan yang dijatuhkan. Dengan peningkatan kompetensi ini, pelayanan peradilan khususnya dalam perkara dispensasi kawin diharapkan semakin responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Top of Form
Bottom of Form
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim