Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1025. Pastikan Standar Layanan Pengadilan Agama Pulang Pisau Evaluasi Ruang Kaukus
1025. Pastikan Standar Layanan Pengadilan Agama Pulang Pisau Evaluasi Ruang Kaukus
  

Pastikan Standar Layanan, Pengadilan Agama Pulang Pisau Evaluasi Ruang Kaukus


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id.

Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan evaluasi terhadap Ruang Kaukus, salah satu fasilitas penting dalam proses mediasi. Kegiatan ini dilakukan oleh pimpinan bersama tim terkait sebagai bentuk upaya memastikan bahwa pelaksanaan mediasi dapat berlangsung dengan nyaman, aman, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Ruang kaukus merupakan sarana yang digunakan untuk pertemuan terpisah antara mediator dan para pihak yang berperkara. Ruangan ini berfungsi menciptakan suasana yang lebih tenang dan privat, sehingga mediator dapat menggali informasi dan memahami permasalahan secara lebih mendalam. Untuk itu, kondisi ruang harus selalu dijaga agar tetap layak dan mendukung keberhasilan proses mediasi.

Dalam evaluasi tersebut, pimpinan memeriksa berbagai aspek, seperti kenyamanan tempat duduk, kebersihan ruangan, pencahayaan, pendingin udara, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam proses mediasi. Melalui kegiatan evaluasi ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap dapat terus menjaga standar fasilitas pelayanan, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat pencari keadilan. Perbaikan dan pemeliharaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan yang prima dan berorientasi pada kenyamanan semua pihak.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”