Realisasi Penyerapan Anggaran PA Pulang Pisau

Penyerapan anggaran adalah salah satu bukti bahwa anggaran yang dimiliki oleh satuan kerja dapat terlaksana dengan baik. Penyerapan anggaran PA Pulang Pisau pada tanggal 05 Desember 2025 adalah 99.30%. dengan rincian belanja pegawai 99.06 %, belanja barang 99.34% dan belanja modal 100%.
Kuasa pengguna anggara pada satuan kerja diwajibkan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran. Jika anggaran tersebut tidak cukup, maka harus dilakukan permohonan penambahan anggaran secara berjenjang sampai ke unit eselon 1 Mahkamah Agung RI. Jika anggaran tersebut berlebih karena adanya efisiensi dalam pelaksanaanya maka harus disampaikan juga ke tangkat banding agar dicarikan solusi penyerapannya.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), F.T/Timred”
Tiga Perkara Perdata Disidangkan, Dua Diantaranya Pemeriksaan Setempat di Lokasi Objek Sengketa Selanjutnya
1003. PA Pulang Pisau Selalu Tepat Waktu Mengisi E-SAKIP Komdanas Sebelumnya