Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 966. Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Tegaskan Akurasi Data Perkara Melalui Pemeriksaan Relaas Panggilan
966. Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Tegaskan Akurasi Data Perkara Melalui Pemeriksaan Relaas Panggilan
  

Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Tegaskan

Akurasi Data Perkara Melalui Pemeriksaan Relaas Panggilan


Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 4 Desember 2025. Dalam upaya menjaga integritas dan ketepatan administrasi perkara, Panitera Muda Hukum (Panmud Hukum) Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I. hari ini melaksanakan pemeriksaan teliti terhadap berkas-berkas relaas panggilan yang dikembalikan oleh para Jurusita Pengganti. Pemeriksaan ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa proses pemanggilan para pihak berperkara telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung di ruang Panmud Hukum tersebut, fokus pada pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen relaas. Relaas panggilan adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah bahwa para pihak berperkara telah menerima panggilan sidang dari pengadilan.

Panmud Hukum, Kartini, S.H.I,, menyatakan bahwa akurasi relaas adalah kunci kelancaran persidangan. “Setiap lembar relaas panggilan harus diperiksa dengan saksama. Kami memastikan mulai dari tanggal pelaksanaan, tanda tangan penerima yang sah, hingga keterangan lengkap dari Jurusita Pengganti mengenai cara penyerahan, semuanya telah memenuhi standar formalitas hukum. Ketidaksesuaian sekecil apa pun dapat berdampak pada penundaan sidang atau bahkan cacatnya proses persidangan,” ujar beliau.

Pemeriksaan ini dilakukan Panmud Hukum sebagai bagian dari tugas pokoknya dalam pengelolaan administrasi hukum, khususnya pada penataan dan penyimpanan arsip perkara. Hasil pemeriksaan relaas ini akan dicatat dan menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya dalam persidangan. Melalui kegiatan rutin ini, PA Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Pulang Pisau. Jurusita Pengganti yang bertugas di lapangan juga diharapkan terus mempertahankan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan amanah pemanggilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”