Prestasi Gemilang, Pengadilan Agama Sukamara Berhasil Raih Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

Palangka Raya – Selasa, 2 Desember 2025
Akhinya kabar bahagia itu hadir juga dengan terbitnya surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025. Dalam lampiran surat keputusan tersebut tercantum Pengadilan Agama Sukamara yang menjadi salah satu dari sembilan belas satuan kerja yang telah ditetapkan untuk menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kenapa hal ini menjadi kabar bahagia bagi Pengadilan Agama Sukamara maupun Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya? Karena dengan ditetapkannya Pengadilan Agama Sukamara menjadi satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), maka perjuangan yang tidak kenal lelah dan penuh keterbatasan akhirnya dapat terbayarkan dengan pencapaian ini.

Pengadilan Agama Sukamara dengan jumlah pegawai yang terbatas, bahkan dapat dikatakan paling sedikit diantara satuan kerja lain di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, namun kekurangan tersebut tidak menjadi tembok penghalang untuk meraih keberhasilan. Dengan komitmen yang luar biasa dari seluruh komponen Pengadilan Agama Sukamara dan juga pendampingan oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, menjadi mood booster yang tidak ternilai dalam perjuangan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025.

Tahapan pendampingan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya terhadap Pengadilan Agama Sukamara dimulai sejak penyiapan dokumen atau eviden yang akan diupload pada aplikasi PMPZI Mahkamah Agung RI, demikian juga pendampingan secara langsung melalui Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang ditugaskan pada Pengadilan Agama Sukamara. Bahkan pada masa-masa persiapan menghadapi tahapan Desk Evaluation oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menggandeng Sekretaris Ditjen Badilag untuk membedah dan menelaah materi Desk Evaluation secara daring melalui zoom meeting.
Bagi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya momen keberhasilan Pengadilan Agama Sukamara ini seakan melanjutkan tradisi dalam dua tahun berturut, karena terdapat satuan kerja diwilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) setelah sebelumnya pada tahun 2024 diraih oleh Pengadilan Agama Muara Teweh. Bahkan jika menilik kebelakang, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bahkan sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2019 dan diisusul oleh Pengadilan Agama Sampit pada tahun 2021.
Dalam wawancara dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Bapak Drs. H. Arifin, M.H, beliau mengucapkan “Syukur Alhamdulillah Pengadilan Agama Sukamara dapat meraih predikat WBK, prestasi luar biasa yang sangat membanggakan. Satuan kerja dengan SDM minimalis namun memiliki prestasi maksimalis”. Beliau juga menambahkan harapan, semoga dengan keberhasilan Pengadilan Agama Sukamara bisa menjadi motivasi bagi satuan kerja lain di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang belum meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (tim redaksi/AR)
“Tradisi Belis dan Mahar dalam Perkawinan Adat Nusa Tenggara Timur: Tinjauan Yuridis dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional” | Oleh : Manggala Rizal Nurcholis Selanjutnya
905. Resolusi Kerja Tahun 2026 Bagi Jurusita Pengganti PA Pulang Pisau Sebelumnya